-JAKARTA - Kasus Prita Mulyasari (32) memasuki ranah politik. Selain akan dijenguk Megawati di LP Wanita Tangerang, tim sukses JK-Wiranto juga akan menemui tersangka pencemaran nama baik RS Omni International ini.
"Kami sekarang akan datang ke penjara untuk tawarkan Ibu Prita advokasi," ujar juru bicara JK-Wiranto, Indra J Piliang, kepada wartawan di JK-Wiranto Media Centre, Jl Sungai Gerong, Jakarta, Rabu (3/6/2009).
Seperti diberitakan sebelumnya, Prita terpaksa harus mendekam di dalam bui akibat tulisannya di Internet. Prita menuliskan keluhannya mengenai pelayanan di RS Omni International.
Prita kini harus terpisah dari kedua anaknya. Saat ini Prita sudah ditahan di Blok Menara No 1, LP Wanita Tangerang, Banten.
Menurut anggota bidang hukum dan advokasi JK-Wiranto, Nudirman Munir, penahanan Prita melecehkan UUD 1945. Kebebasan berpendapat warga mulai terancam akibat kasus ini.
"Kalau yang dilakukan Prita dilarang, berarti melanggar UUD 45 tentang kebebasan berpendapat," tegas Nudirman.
Nantinya, pasal pencemaran nama baik akan dijadikan senjata ampuh untuk melawan pihak tertentu. Sebaiknya, lanjut Nudirman, dibuktikan terlebih dahulu apakah yang dilakukan Prita memang menyalahi aturan, tidak langsung ditahan di penjara.
"Nanti dikit-dikit pencemaran nama baik," katanya khawatir. (sihc/sdtc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih