-JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan nenelusuri sumbangan dana kampanye pasangan capres dan cawapres. "Jelas di-follow up kalau ada sumbangan fiktif dari mana yang itu," kata anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (3/6).
Penelusuran akan dilakukan dengan menelisik sumber sumbangan dan alamat penyumbang yang tidak jelas. Bambang mencontohkan, ada perusahaan yang hanya memiliki dua komputer, tetapi bisa menyumbang dana kampanye pilpres sebesar Rp 5 miliar. "Entah kebetulan atau disengaja," tuturnya.
Namun, contoh yang dipaparkan Bambang ini mengerucut pada suatu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan logistik untuk Bank, yakni PT Shohibul Barokah. Perusahaan yang beralamat di Graha Kirana lantai 9, Sunter, ini disebut sebagai salah satu penyumbang terbesar pasangan SBY-Boediono sebesar Rp 5 miliar.
Menurut Bambang, sumbangan yang tidak jelas terancam dikembalikan ke kas negara. "Kalau tidak jelas dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri jumlah sumbangan yang melebihi batas maksimal. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 96 menyebut dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan yang berasal dari kelompok perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 5 miliar.
"Sumbangan yang besar sekali, pinjam rekening orang, masyarakat yang tidak jelas tiba-tiba menyumbang. Kita curiga seperti itu dan sangat mungkin terjadi dalam sumbangan dana kampanye," katanya. (sihc/skoc)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih