coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 15 September 2009

Presiden Diminta Komentar soal RUU Pengadilan Tipikor

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk turut berkomentar ditengah "panas"-nya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang dinilai melemahkan eksistensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).

"Presiden sudah komentar soal RUU Rahasia Negara agar diperbaiki. Presiden juga sebaiknya mempertimbangkan produk akhir RUU Pengadilan Tipikor agar tidak keluar dari semangat reformasi dan semangat pemberantasan korupsi," ujar Mustafa.

Pemberantasan korupsi, menurutnya, menjadi salah satu materi kampanye SBY-Boediono yang mengantarkan pasangan itu memenangkan pemilu presiden Juli lalu. "Itu kan sudah didengungkan saat kampanye, sekarang harus dibuktikan. Semoga imbauan ini didengar sehingga perwakilan pemerintah dalam hal ini Menhuk dan HAM bisa menyampaikan pada Presiden dan bisa meminta dilakukan perbaikan," kata Mustafa.

RUU Pengadilan Tipikor dinilai harus ekuivalen dengan upaya penguatan KPK secara kelembagaan. Fraksi PKS sendiri memberikan catatan atas sejumlah materi dalam RUU tersebut. Beberapa hal tersebut di antaranya mengenai komposisi hakim yang memeriksa suatu perkara tindak pidana korupsi.

"Kami memandang perlu menempatkan komposisi jumlah hakim ad hoc (nonkarier) lebih banyak dibandingkan jumlah hakim karier, perbandingannya bisa 3 : 2," papar anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor asal F-PKS, Al-Muzammil Yusuf.

Terkait penyadapan, PKS juga berpandangan tak boleh menghilangkan hak-hak privasi seseorang yang dijamin UUD 1945. Mengenai materi krusial, yaitu kewenangan penuntutan, seharusnya tetap diberikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, seperti yang berjalan selama ini. (sihc/skoc)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda