-JAKARTA — Konsultan Hukum Badan Pengawas Pemilu Bambang Wijoyanto mengatakan, tim bayangan atau tim yang tidak terdaftar dalam tim kampanye nasional tetapi bekerja untuk memenangkan calon presiden, harus tetap dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua yang ikut kampanye harus tercantum. Mereka tidak boleh melakukan kampanye," kata Bambang seusai jumpa pers, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/6).
Dengan demikian, bila terbukti mengikuti kampanye, maka Panwas dapat membubarkan kampanye yang dilakukan oleh tim bayangan tersebut. "Panwas bisa membubarkan mereka yang tidak terdaftar dalam timkamnas yag tidak dilaporkan ke KPU," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga mencatat tujuh pejabat BUMN yang diduga terlibat dalam tim kampanye SBY-Boediono bayangan, yakni Komisaris Angkasa Pura II Suratto Siswodihardjo (Ketua GPS), Komisaris Utama Pertamina Jend Pol (Purn) Sutanto (Wakil Ketua GPS), Komisaris PTPN III Mayjen (Purn) Sardan Marbun (Ketua Tim Romeo), Deputi Menneg BUMN Muchayat (Ketua Tim Barindo, Komisaris PTPN VII Aam Sapulete (Ketua Jaringan Nusantara), Komisaris PTPN III Harry Sebayang (Jaringan Nusantara), dan Komisaris PT Pos Indonesia Andi Arief (Jaringan Nusantara). (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih