coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 01 September 2020

Bongkar Kasus Korupsi Jiwasraya, Komisi III Tak Gentar Panggil Siapa Pun

KCI - JAKARTA: Kasus gagal bayar dan dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) kembali menjadi sorotan wakil rakyat.  Komisi III DPR RI siap mengawal kasus ini hingga terang benderang termasuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang membuat hak para nasabah terkatung-katung hingga saat ini. 

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Komisi III DPR RI mewacanakan akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui penyebab gagal bayar dan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya. Termasuk mantan pejabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang saat ini menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dia menjabarkan, melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III, akan langsung mengawal kasus ini sehingga bisa terang benderang. Ia pun menegaskan tidak akan takut untuk memanggil siapapun, termasuk kemungkinan untuk memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006 sampai 2013. “Kita akan panggil (Isa Rachmatarwata). Bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini,” papar Arteria dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (31/8/2020). 

Seperti dilansir dpr.go.id, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI tidak akan gentar, bahkan akan pasang badan bagi Kejaksaan Agung jika pemanggilan Isa dilakukan selama untuk membuat kasus Jiwasraya ini bisa diselesaikan. Dalam kasus Jiwasraya, Isa diketahui merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2013, yang mana saat itu seharusnya dia bisa lebih teliti melihat produk JS Saving Plan sebagai sebuah produk yang tidak biasa dalam industri asuransi. 

Arteria Dahlan mengungkapkan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh pada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya. Dia mengungkapkan, akan mem-backup full upaya pembongkaran kasus Jiwasraya, bahkan dia memastikan Kejaksaan tidak akan disandera dalam mengusut kasus tersebut.  

“Jika itu diperlukan, kami full backup. Jika Kejaksaan Agung menilai perlu. Kami berani sepenuhnya, tidak ada masalah. Apalagi kalau disangkut-pautkan dengan kekuasaan masa lalu. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak pernah disandera,” ungkap Arteria. 

Ia meyakini, masalah Jiwasraya bisa selesai meskipun hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia pun menganggap kehadiran Panitia Kerja (Panja) telah membantu pihak Kejaksaan Agung dalam menetapkan tiga belas menajer investasi menjadi tersangka. 

Selain tiga belas manajer investasi (MI), Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah ditetapkan menjadi terdakwa, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima orang tersebut memiliki nama samaran untuk mengaburkan kongkalikong penggelapan dana investasi JS Saving Plan milik para nasabah yang dititipkan di perusahaan asuransi berpelat merah ini. Heru Hidayat misalnya, dalam fakta persidangan disebut sebagai ‘Pak Haji’, sedangkan Joko Hartono Tirto dalam berbagai kontak elektronik berperan atas nama ‘Panda’. 

Tiga pihak internal Jiwasraya yang kini berada di meja hijau adalah Hary Prasetyo yang dipanggil ‘Rudy’ merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dipanggil sebagai ‘Chief’, serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dipanggil sebagai ‘Mahmud’. 

Seperti yang diketahui, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk. 

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun. ***


--------------------------------------------------------------------------- 
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan kirim release atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda