Setelah muncul gonjang- ganjing tentang ketidakpuasan terhadap pelaksanan Kartu Prakerja ini maka Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pun direvisi. Peesiden Jokowi akhirnya menerbitkan Perpres 76/ 2020 tentang pelaksanaan Kartu Prakerja sebagai revisi Perpres 36/2020. Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Ada beberapa poin penting dalam revisi itu. Bagi calon peserta selain memperhatikan syarat untuk mengikuti program itu juga perlu mewaspadai konsekwensi hukum dalam aturan yang baru. Hal ini terkait dengan aturan dalam pasal 31 Perpres No 76/2020 terkait peserta yang bisa dituntut dan digugat ke pengadilan.
Pada pasal 31C ayat 1 disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, wajib mengembalikan bantuan tersebut ke negara. Kemudian pada ayat 2 disebutkan, dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.
Pada beleid baru ini, pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja yang terbukti memalsukan identitas. Pasal 31D mengatur, dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Perpres baru ini, pihak yang sudah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas maka harus mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak, manajemen pelaksana (PMO) akan menggugat ganti rugi.
Sedangkan untuk persyaratan calon peserta
diatur dalam pasal 3. yang mana ditujukan kepada para pencari kerja, seperti buruh yang terkena PHK, yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM. "Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," demikian diatur pasal 3 ayat (4).
Program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Jadi, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja yang dirumahkan dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam aturan baru tersebut dijelaskan pendaftaran pelatihan tidak harus dilakukan daring alias online. Sesuai pasal 10 ayat 3, pendaftaran bisa dilakukan secara luar jaringan (luring) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan terbatasnya infrastruktur telekomunikasi.
Perpres 76/2020 diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Juli 2020. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih