coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Sabtu, 08 Agustus 2020

Persetujuan Pembelajaran Tatap Muka Dibebankan Pada Orangtua Murid

KCI - JAKARTA: Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali memberi beban orangtua murid dalam rencana mengaktifkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning pandemi virus corona (Covid-19). Beban itu ada pada empat perssetujuan yang harus dipenuhi dalam mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka itu.  
Nadiem mengemukakan, rencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning tidak serta merta langsung dilaksanakan. Nadiem  menyebut ada 4 persetujuan yang harus dipenuhi. 

Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kedua, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Dan keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. 

Persetujuan dari orangtua murid ini sangat menentukan. Bila tidak setuju maka siswa tetap tidak bisa ikut belajar tatap muka. "Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ungkapnya Sabtu (08/07/2020) di Jakarta.  

Penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Dan jumlah peserta didiknya pun  disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 peserta didik per kelas. 

"Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," lanjut Nadiem seperti dilansir Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus Covid-19, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. "Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," tegas Nadiem.

Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka kelak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan, wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah. 

Selain itu, satuan pendidikan di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) masih terkendala akses dalam melakukan Pembelajaran Jarak Jauh. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. 

Saat ini, disebutkannya, sebanyak 88% dari keseluruhan daerah 3T, berada di zona kuning dan hijau. Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut dilakukan penyesuaian dengan memperluas wilayah pembelajaran tatap muka hingga ke zona kuning. Sebelumnya hanya diperbolehkan di zona hijau. Maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” tandas Nadiem. ***

 --------------------------------------------------------------------------- 
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan kirim release atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda