coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 18 Agustus 2009

PRESIDEN: KONSTITUSI JANGAN SERING BERUBAH

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan UUD sebagai konstitusi negara tidak harus mengalami perubahan setiap saat.

Ketika berpidato dalam peringatan pertama Hari Konstitusi di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta, Selasa, Presiden mengatakan konstitusi yang baik harus memiliki jangka waktu yang lama.

"Harus dipahami hakikat hal-hal dasar, maka cara menyikapi, diskursus, pandangan tentang perlunya dilakukan lagi amendemen dikembalikan lagi pada hakikatnya," ujarnya.

Presiden mengatakan konstitusi sebagai landasan bernegara baru bisa diamendemen apabila rakyat memang menginginkan suatu perubahan untuk menghadapi kondisi zaman yang mengharuskan penyesuaian perangkat ketatanegaraan.

Namun, lanjutnya, perubahan konstitusi itu jangan hanya dijadikan tujuan tetapi sebagai sarana untuk hidup lebih baik dengan pranata tata negara yang lebih sesuai.

"Sesungguhnya konstitusi itu harus adaptif terhadap perkembangan zaman, bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. Manakala tata negara berubah secara fundamental, harus ada kebutuhan, sesuaikan konstitusi. Namun tentu tidak baik jika konstitusi sering berubah," katanya.

Presiden memaparkan konstitusi harus bersifat umum dan utuh meski tidak mengatur segala sesuatu secara rinci, karena perincian itu akan diuraikan lebih lanjut melalui perangkat hukum di bawahnya seperti undang-undang dan peraturan pemerintah.

Selain itu, konstitusi harus memuat aturan bernegara secara tegas dan jelas tanpa ruang untuk multi tafsir.

Konstitusi, kata Kepala Negara, harus mengatur fungsi saling mengawasi dan keseimbangan antara lembaga negara, terutama bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Tidak boleh suatu kekuasaan begitu saja berkembang absolut tanpa ada yang mengeceknya. Di sini pengalaman dalam dan luar negeri menunjukkan betapa berbahayanya apabila suatu kekuasaan begitu absolut," katanya.

Untuk menjamin hak-hak warga negara, Presiden menjelaskan, konstitusi juga harus menjelaskan hubungan yang tepat antara negara dan rakyat.

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan pemahamannya bahwa perubahan konstitusi yang dialami beberapa kali oleh Indonesia merupakan upaya bangsa guna menemukan bentuk demokrasi yang sesuai.

"Kalau kita ingin melihat lebih dekat, lebih dalam, hubungan antara demokrasi dan konstitusi sesungguhnya kita sama-sama mengetahui bahwa upaya bangsa untuk merumuskan konstitusi kita berjalan nyaris paralel untuk mencari bentuk demokrasi paling sesuai," katanya.

Meski saat ini Indonesia sedang menghadapi masa transformasi dan transisi, Presiden mengajak semua komponen bangsa agar tetap menjalankan konstitusi yang ada tanpa keraguan dan persoalan sedikit pun.

Peringatan Hari Konstitusi ke-1 dihadiri juga oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla serta pimpinan lembaga negara lainnya.

Pada 18 Agustus 2008, beberapa pimpinan lembaga negara dan pihak-pihak lainnya telah menandatangani deklarasi pencanangan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi untuk diperingati setiap tahun.

Pencanangan itu kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.

Penetapan Hari Konstitusi dimaksudkan untuk membangkitkan kesadaran berkonstitusi dari seluruh rakyat Indonesia.

Pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi pertama dalam rapat Paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Konstitusi negara sejak disahkannya UUD 1945 itu telah mengalami beberapa kali perubahan, hingga setelah reformasi sejak 1999 hingga 2002 telah diamendemen sebanyak empat kali, yaitu perubahan pertama pada 1999, perubahan kedua pada 2000, perubahan ketiga pada 2001, sedangkan perubahan keempat pada 2002. (saci) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda