coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 12 Juni 2009

Megawati Nilai Ada Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan Dudhie Makmun Murod, kader PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.

"Jangan tebang pilih, harus semua mendapat keadilan," kata calon presiden itu dalam acara Capres Bicara Hukum di Hotel Four Seasons kemarin.

Dudhie Makmun Murod ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. Selain Dudhie, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Udju Djuhairi, Hamka Yandhu, serta Endin Soefihara. "Saya tidak setuju kalau hanya disebut kader saya saja," kata Megawati.

Megawati mengatakan, dirinya masih akan melihat terlebih dahulu kasus tersebut. Jika Dudhie layak dilindungi, kata Megawati, pihaknya akan memberikan perlindungan. "Kalau tidak perlu dilindungi ya harus diserahkan ke ranah hukum," kata Megawati.

Kasus ini bermula dilaporkan mantan anggota DPR dari PDI Pejuangan Agus Condro Prayitno. "KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus pemilihan Gubernur Bank Indonesia untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin di Jakarta kemarin.

Menurut Jasin, keempat tersangka tersebut diduga menerima cek pelawat atau traveler's cheque masing-masing bernilai total Rp 500 juta. Namun, total uang beredar yang ditemukan dalam kasus ini mencapai Rp 24 miliar.

Ia pun menegaskan, penyidik sudah mengantongi bukti cek terkait dengan empat tersangka itu. Bukti lain adalah keterangan para saksi, termasuk Agus Condro. Agus adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi PDI Perjuangan yang melaporkan kasus ini pada 4 Juli tahun lalu. Ia mengaku turut menerima pembagian cek sebanyak 10 lembar itu ketika diperiksa dalam kasus lain, yakni dugaan suap Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar. (sihc/stic) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda