-JAKARTA - Calon presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan meski sistem pendidikan tinggi sudah berubah pasca era Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Menurut JK, pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang. Ia menyatakan tujuan disahkannya UU BHP bertujuan baik. Inti perguruan tinggi, menurut JK, diharapkan memberi suatu kreativitas bagi bangsa karena teknologi dan inovasi yang lebih cepat dicapai jika ada otonomi perguruan tinggi.
Oleh karena itu, para pimpinan tidak harus lagi melalui birokrasi panjang untuk mencapai kreativitas dan inovasi tersebut. "Tapi bukan berarti pemerintah lepas tangan. Sama sekali tidak. UU tetap menjamin negara membiayai pendidikan," tutur JK dalam Dialog Interaktif Kandidat Presiden RI dengan para mahasiswa Universitas Indonesia, Selasa (16/6).
Ia mengakui bahwa sistem birokrasi yang rumit mendorong otonomi perguruan tinggi negeri melalui UU BHP. Salah satunya, soal pengajuan anggaran penelitian.
"Bagaimana menyelesaikan penelitian kalau proses administratifnya sulit. Oleh karena itu, perlu ada kerjasama yang mudah. Kalau dulu harus setor dulu ke negara sehingga prosesnya lama. Dengan ada BHP, perguruan tinggi jadi lebih otonom," terangnya.
Jika otonomi berjalan baik, menurut JK, tentu perguruan tinggi berjalan dinamis sama seperti ilmu pengetahuan. (sihc/skoc)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih