-JAKARTA - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mempersoalkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ironis dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkannya.
Oleh karenanya, wacana pengeluaran peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait RUU Pengadilan Tipikor oleh presiden dinilai sangat mengkhawatirkan.
"Sangat dikhawatirkan dengan adanya statement ini. Perpu nantinya akan melemahkan pemberantasan korupsi," kata anggota Tim Sukses Mega-Prabowo, Ganjar Pranowo di Surabaya, Kamis (25/6/2009).
Seperti diketahui, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai sampai akhir masa jabatan DPR pada September 2009. Dengan demikian, demi menyelamatkan keberadaan Pengadilan Tipikor, presiden harus mengeluarkan perpu. Ada pun isi dan materi perpu adalah hak sepihak presiden untuk kemudian diminta persetujuannya ke DPR.
"Dalam debat capres pertama, presiden kan sudah mewacanakan akan mengeluarkan perpu," ujar Ganjar.
Ganjar pun mengaku heran, bagaimana usaha berkelanjutan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sejak didirikannya KPK pada zaman Megawati sampai menunjukkan berbagai prestasi sekarang ini justru dipersoalkan kewenangannya.
"Kok tiba-tiba presiden mengatakan ini. Ada apa ini?" pungkasnya. (sihc/sdtc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih