-JAKARTA - Besan SBY, Aulia Tantowi Pohan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh hakim pengadilan Tipikor. Atas putusan tersebut, Juru Bicara Presiden RI Andi Mallarangeng enggan berkomentar banyak.
Andi hanya bisa menghela nafas dalam-dalam dan terdiam cukup lama. Wajahnya tampak kaku seperti menahan sesuatu yang berat.
Wartawan yang tidak kunjung mendapat jawaban, langsung membuyarkan lamunannya.
"Kok diem aja bos?" tanya salah seorang wartawan, di Istana Presiden, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2009).
"Yaaa...anda simpulkan sendiri saja deh," balasnya singkat.
Mantan Anggota Dewan Gubernur BI Aulia Pohan bersama ketiga rekannya yaitu, Maman Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor. Mereka dinilai telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, perbuatan Aulia Cs telah menghambat upaya pemberantasan korupsi. Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang memutuskan untuk menggelontorkan duit Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar telah merugikan negara. (sihc/sdtc)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih