coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 29 Mei 2009

SBY Didesak Segera Keluarkan Perppu Tipikor

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Jika tidak mengeluarkan perppu, Presiden adalah salah satu pihak yang harus bertanggung jawab dengan matinya pengadilan tipikor," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, kepada Antara, di Jakarta, Kamis (28/5) malam.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 telah menyatakan, Undang-Undang Pengadilan Tipikor harus terbentuk pada 19 Desember 2009. Artinya, jika tidak terbentuk dengan batas waktu yang ditentukan itu, penanganan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi diserahkan ke peradilan umum.

Febri Diansyah menegaskan, ICW akan terus mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan Perppu Pengadilan Tipikor.
"Keberadaan UU Pengadilan Tipikor sudah sangat mendesak untuk direalisasikan," katanya.

Terkait pernyataan KPK dengan rencana penghentian penuntutan perkara, kata dia, semakin jelas hubungannya, yakni tidak disahkannya RUU Pengadilan Tipikor akan berakibat melemahnya KPK. "Jadi, Presiden jangan main-main dan harus siap-siap terbitkan perppu," katanya.

Pasalnya, kata dia, DPR sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk mengesahkan RUU tersebut. "Akan tetapi, KPK juga tidak boleh patah arang duluan, KPK harus jalan terus dan tidak boleh berhenti meskipun RUU Pengadilan Tipikor belum selesai sampai September 2009 karena deadline MK itu Desember 2009," katanya.

Kemungkinan terburuk, kata dia, kalaupun ada kasus yang sedang ditangani pengadilan tipikor saat itu, beralih ke pengadilan umum. "Jadi, tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan penuntutan," katanya. (sihc/skoc)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda