Dengan tegas Dr H Ikhsan Abdullah menyatakan, langkah BPJPH itu melanggar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU-PH. “Penetapan Sucofindo sebagai LPH dengan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan dari Prof. Ir. Sukoso sebagai Kepala BPJPH telah mencederai UU Jaminan Produk Halal dan melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) terkait asas administrasi pemerintahan yang baik,” tegas Ikhsan Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Pada kesempatan itu Ikhsan menyatakan Surat No. U-1477/DP-MUI/VIII/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 menjadi bukti bawah MUI tidak pernah melakukan kerjasama dengan BPJPH terkait penunjukan Sucofindo sebagai LPH. Dalam surat itu MUI menyatakan belum pernah diajak kerjasama dengan BPJPH mengeluarkan penetapan atau pengesahan Sucofindo sebagai LPH.
“Tindakan itu berimplikasi bahwa penujukan Sucofindo melanggar hukum. Selain merugikan Sucofindo sebagai BUMN, tindakan itu juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir),” ujar Ikhsan.
Selain itu, kata Ikhsan, tindakan BPJPH juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Tata kelola BPJPH yang dilakukan dengan cara melabrak prinsip melanggar UU JPH, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi. Apabila tata kelola sertifikasi halal sudah dengan melanggar Maqashid Syariah, ini akan melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap produk sertifikat halal BPJPH.
“Jangan sampai menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaaan publik kepada satu produk yang sertifikasinya diterbitkan BPJPH, karena ini akan mengganggu kepercayaan masyarakat atas produk tersebut dan selanjutnya akan menurunkan omset dari produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH,” jelasnya.
Ikhsan melanjutkan, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dalam rezim perdagangan international (Negara-negara yang meratifikasi WTO) dipastikan akan menuduh Indonesia sebagai Negara yang menerapkan kebijakan non tarif barrier. Yang nantinya akan berujung pada subyek sengketa perdagangan international di panel WTO.
Disebutkan pula, launching penetapan Sucofindo sebagai LPH dilakukan dengan acara yang cukup mewah di sebuah hotel besar di Bali dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Ikhsan menilai tindakan BPJPH dan Sucofindo selaku perusahaan plat merah melanggar prinsip Good Corporate Governance, maka tidak layak untuk terus memimpin dan harus mundur sebagai tanggung jawab kepada publik. ***
---------------------------------------------------------------------------
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia?
Silakan kirim release atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com.
Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih