coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 10 Juli 2020

PP 22 Tahun 2020 Terbit Untuk Jasa Konstruksi Yang Baik Dan Profesional

KCI - JAKARTA: Sejalan dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia telah berdampak pada meningkatnya bidang usaha jasa konstruksi. Dalam rangka menjaga iklim usaha yang kondusif serta penyederhanaan aturan jasa konstruksi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 Peraturan Pemerintah itu sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi.  Pengaturan dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan latar belakang diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang  transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar  tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme. 

“Kita lihat bahwa sektor konstruksi masih terus bergerak di tengah Pandemi Covid-19. Karena itu, saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia, sebab dengan adanya sektor konstruksi yang berkualitas dan kuat secara otomatis akan menjamin kesejahteraan masyarakat,” kata Trisasongko Widianto saat Sosialiasi PP No 22 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (9/7/2020). 

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR melaporkan,  dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, PP No. 22/2020 ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi dan pengenaan sangsi; penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi. 

Beberapa pasal dalam PP No 22 Tahun 2020 sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi. Disamping itu, masyarakat jasa konstruksi melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam  kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga. 

Asosiasi juga diberikan ruang yang lebih besar untuk membentuk Lembaga Sertifikasi, setelah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok untuk lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya serta menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan untuk anggotanya. 

Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2017 atau PP No 22 Tahun 2020 diharapkan dapat menjawab tantangan jasa konstruksi yang terus berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi menuju industri konstruksi yang berkelanjutan.  ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda