coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Sabtu, 20 Juni 2020

Eks Dirut Bank Century Robert Tantular Diputus Nihil Oleh MA

KCI - JAKARTA: Meski tidak berarti banyak, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK eks Direktur Utama (Dirut) Bank Century Robert Tantular dengan putusan nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara."MA mengabulkan permohonan PK  terpidana Robert Tantular dengan membatalkan putusan judex juris  atau kasasi MA yang dimohonkan PK," kata Jubir MA, Dr Andi Samsan Nganro SH MH di Jakarta, Jum'at (19/6/2020).

Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Meski begitu atau terpidana tetap dihukum, akan tetapi pemohon PK/terpidana tetap tidak dijatuhi pidana atau hanya dipidana nihil saja," tutur Andi.

Robert Tantular sebelumnya divonis dalam empat putusan perkara dengan total hukuman 21 tahun penjara. Antara lain 1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara,  2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara, 3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara dan  4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.

Rinciannya sebagai berikut, atas kasus perbankan Robert dihukum 19 tahun penjara dan denda total Rp110 miliar; kemudian pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Dalam perjalanannya, Robert bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 tahun pidana penjara. Total remisi yang diterima Robert adalah 74 bulan dan 110 hari.

Pembebasan bersyarat Robert Tantular diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sesuai usulan Nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017. Robert telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertama sebesar Rp100 miliar dan perkara kedua sebesar Rp10 miliar, terhitung mulai dari 18 Mei 2017 sampai dengan 12 Juli 2018. Status itu seharusnya mulai diterapkan pada 18 Mei 2018. Namun, Robert harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Robert membayar denda perkara keempatnya senilai Rp2,5 miliar pada Juli 2018 sehingga tidak harus menjalani subsider kurungan 3 bulan. Dia akhirnya menjalani bebas bersyarat yang diperolehnya mulai 25 Juli 2018 sampai bebas pada 11 Juli 2024.

Dalam persidangan kasus Bank Century ini sempat berkembang sinyalemen menyebut-sebut sejumlah nama terlibat. Namun sampai saat ini nama-nama yang disebut terlibat tersebut tidak kunjung diadili. Hanya beberapa orang saja diadili yang disebut-sebut ditumbalkan dalam kasus tersebut.
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda