coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Sabtu, 05 September 2009

Wapres: Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan beberapa anggota kabinet yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera menentukan pilihannya karena menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.

"Kalau tidak mau jadi menteri, harus mundur," kata Wapres M Jusuf Kalla usai Sholat Jumat di kantor Wapres Jakarta, Jumat, terkait beberapa menteri yang terpilih sebagai anggota DPR namun belum mengajukan pengunduran diri.

Wapres menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPR dilakukan 1 Oktober 2009, sementara masa berakhirnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla sampai 20 Oktober 2009.

"Jadi (aturannya) tak boleh merangkap. Kalau tak mau mundur berarti harus mundur dari kabinet," kata Wapres.

Namun ketika ditanyakan apakah Presiden SBY harus melakukan pemecatan kepada menteri yang terpilih sebagai anggota DPR, Wapres menegaskan jika dilantik sebagai anggota DPR otomatis gugur salah satu. "Ini (hanya) soal pilihan," kata Wapres.

Namun para menteri tersebut hingga saat ini belum menentukan sikap apakah akan memilih sebagai anggota DPR atau tetap menjadi menteri sampai berakhirnya Pemerintahan SBY.

Segera Membuat Keputusan

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014 segera membuat keputusan.

"Kita meminta melalui partai yang bersangkutan untuk memastikan dan menegaskan apakah menteri tetap menjadi anggota legislatif terpilih dengan konsekuensi harus melepas jabatan sebagai menteri saat pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2009," katanya di Jakarta, Jumat.

KPU akan menyurati partai politik berkaitan dengan masalah tersebut. Rencananya, surat tersebut dikirimkan Jumat (4/9) pada sejumlah partai di antaranya adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 50 ayat 1 disebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.

"Kita akan coba komunikasikan ini dengan partai. Dalam undang-undang memang tidak disebutkan harus mundur, tetapi tidak merangkap jabatan," katanya.

Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault yang merupakan caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan.

Selain itu, Menteri Pariwisata Jero Wacik yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bali, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Jabar II.

Sejauh ini, sudah ada dua menteri yang mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. (sihc/sadc)
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda