-JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md mengatakan, penunjukkan langsung pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak melanggar Konstitusi atau ketentuan undang-undang. "Saya mendukung, tidak ada jalan lain," kata Mahfud, lewat sambungan telepon, Jumat(18/9).
Menurut Mahfud, dengan tersisa dua dari lima pimpinan maka keputusan KPK akan dipersoalkan keabsahannya. "Empat pimpinan saja dipersoalkan apalagi cuma dua," kata dia. Mahfud tidak ingin KPK terus diserang untuk dibubarkan karena hanya memiliki dua pimpinan.
Sebenarnya, kata Mahfud dirinya akan mengusulkan agar Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perppu Penunjukan Pejabat Sementara KPK. Dia mengakui Presiden Yudhoyono berkonsultasi dengan dirinya untuk menerbitkan Perppu penunjukan pejabat sementara KPK tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menunjuk langsung pejabat sementara pengganti tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif. Penunjukan ini tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh panitia seleksi dan fit and proper test di DPR. Pejabat pelaksana tugas pimpinan KPK ini akan ditunjuk melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang.
Menurut dia, kalau hanya dua orang pimpinan KPK yang aktif bertugas saat ini, tidak mungkin bisa menjalankan tugas dengan baik. Padahal KPK adalah lembaga penting yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
Mahfud mengatakan Presiden Yudhoyono harus menunjuk orang yang dinilai masyarakat tidak memiliki kedekatan dengan Presiden Yudhoyono. "Yang pasti dia harus memiliki kredibilitas," katanya. (sihc/stic)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih