-JAKARTA Diketahuinya keterlibatan sejumlah pejabat BUMN dalam Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres banyak dipengaruhi oleh tercantumnya nama-nama mereka dalam daftar Timkampnas yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, siapa tahu ada yang tak tercantum, tetapi ternyata terlibat? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kesulitan untuk memproses nama-nama pejabat BUMN yang terlibat, tetapi tak terdaftar, meski ada yang melaporkan nanti. Menurut Bawaslu, nanti akan merepotkan dari segi pembuktian.
"Datanya harus resmi kan dari KPU. Kalau nanti ada bayangan, siluman, kita dapat konfirmasinya dari mana, itu masih membingungkan. Secara hukum agak repot untuk bukti-buktinya," ujar Tim Ahli Hukum Bawaslu, Bambang Wijayanto, di sela-sela keterangan pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/6).
Kendati demikian, Bawaslu mengaku akan tetap menerima laporan yang ada dan mencari pembuktian jika indikasi keterlibatan pejabat BUMN tersebut cukup kuat. Bawaslu mengakui ada belasan nama lain yang sudah dikantonginya, tetapi belum ada bukti yang cukup kuat untuk memanggil nama-nama tersebut sebagai dasar untuk memanggil para pejabat tersebut untuk memberi klarifikasi.
Sementara itu, Bawaslu hari ini telah memanggil empat pejabat BUMN yang jelas-jelas tercantum dalam daftar tim kampanye pasangan calon, yaitu Komisaris Utama Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Raden Pardede, Ketua Dewan Pengawas Perum Peruri Achdari, dan Komisaris PT Pertamina Umar Said yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, dan Komisaris PT Telkom Tanri Abeng yang tercantum dalam Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto.
Namun, hanya Raden yang memenuhi panggilan pada hari ini. Achdari mengirimkan tim kuasa hukumnya, sedangkan Umar Said dan Tanri Abeng tidak dapat hadir karena tugas. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih