* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Ketiga calon Presiden (Capres) Pemilu 2009 sejauh ini belum begitu tegas soal negara dengan pasar, tapi sistim perekonomian harus kembali ke koperasi jika pro ekonomi kerakyatan. “Para capres itu belum begitu tegas sistim apa yang akan dilakukan lima tahun ke depan, jika ingin pro rakyat harus kembali ke pasal 33 UUD 1945,” kata Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada, saat seminar “Siapa Pro Ekonomi Kerakyatan” di STEKPI, Jakarta, Jumat [05/06].
Menurut dia, yang penting pada pasal 33 itu intinya menegaskan peran negara yang besar. Pasal itu diantaranya, isi ayat satu negara harus mengembangkan koperasi, kedua negara harus mengembangkan BUMN, ketiga negara harus mengatur bahwa bumi dan seterusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejateraan rakyat.
Selain itu, pasal 27 ayat dua yakni negara harus menyediakan peluang kerja, pasal 34 yakni negara harus memiliharan fakir miskin dan anak terlantar maka selesailah dan aman konstitusi. “Bukan menganut koperasi terus tidak ada pasar dan sekarang bagaimana para capres itu mendefinisikan peran negara. Memang ada capres yang mengatakan jalan tengah dan lainnya,” katanya.
Namun, yang dikhawatirkan, para capres adalah jika pro pasar, karena peran negara sangat kecil dan tidak boleh tidur. Apakah ada para capres yang ingin kembali memperdayakan koperasi, kata dia, sejauh ini dari iklan-iklan yang menyebut koperasi dan yang mendekati ekonomi kerakyatan adalah Mega-Pro, tapi hanya kecil sekali.
Padahal pasal 33 dulu sebelum diamandemen jelas yakni membangun usaha ekonomi adalah koperasi untuk kesejateraan bersama. Mantan Menteri Koperasi RI, Subiakto Tjakrawerdaya yang juga pembicara dalam seminar itu mengatakan, daripada para capres berdebat masalah neoliberalisme lebih baik kembali ke pasar 33 UUD 1945 tentang koperasi. “Kita ingin mengukur perjalanan ekonomi dari tahun 1945 dari pasal 33 UUD merupakan proses ekonomi yang luar biasa,” katanya.
Menurut dia, ke depan, siapapun Presidennya untuk mempunyai komitmen guna melaksanakan pasar 33 UUD. Jika ada UU yang tidak sesuai dengan itu harus dilakukan revisi seperti UU pelistrikan dan minyak gas.
“Setiap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai harus dilakukan revisi dan itu yang penting. Kita jangan terjebak pasal demi pasal itu tidak akan selesai,” katanya.
Menurut dia, UUD 1945 pasar 33 tentang koperasi ada yang sudah dijalankan, tapi banyak yang belum dijalankan dan kalau itu dikembalikan berarti pro ekonomi kerakyatan. Selain itu, bagi rakyat juga memiliki kewajiban mengingatkan kepada para capres dan meminta komitmen mereka untuk kembali ke pasal 33 UUD 1945. (sihc/sbsc)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih