-JAKARTA Calon presiden Jusuf Kalla yang juga Wakil Presiden Indonesia menegaskan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi seyogianya sudah harus disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum 1 Oktober.
"Saya sudah bilang kepada fraksi saya (Golkar), harus selesai sebelum 1 Oktober. Karena, sebelum 1 Oktober Golkar masih mayoritas. Setelah itu, (Golkar) sudah nomor dua," ujar Kalla dalam perbincangan dengan jajaran pimpinan Harian Kompas, di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (25/6). Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang ikut mendampingi Kalla menyatakan siap melaksanakan amanat ini.
Pernyataan Kalla ini disampaikan menjawab pertanyaan bagaimana menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbagai persoalan yang dihadapi KPK menyusul ditahannya ketua komisi itu, Antasari Azhar, yang diduga terkait dalam peristiwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengundang sinyalemen adanya upaya untuk menghancurkan KPK.
"Tidak ada yang bermaksud membunuh KPK. Menurunnya KPK mungkin karena ada masalah-masalah di luar tugas-tugas KPK yang menyebabkan turunnya citra lembaga itu. Mungkin KPK juga harus memperbaiki ceritanya," terang Kalla.
Ikut serta dalam rombongan Kalla adalah Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso serta fungsionaris Partai Amanat Nasional Dradjat Wibowo dan Alvin Lie. Sementara itu, di jajaran pimpinan Harian Kompas tampak Redaktur Senior Agus Parengkuan, Pemimpin Redaksi Rikard Bagun, Wakil Pemimpin Redaksi Taufik Miharja, Redaktur Pelaksana Budiman Tanuredjo, dan Wakil Redaktur Pelaksana Andi Suruji. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih