coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 29 Mei 2009

Menteri Jadi Tim Sukses Capres Langgar Aturan

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens berpendapat, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang menjadi tim pemenangan pasangan calon presiden/wakil presiden melanggar aturan pemilu.

"Ini melanggar aturan pemilu sehingga mestinya ada tindakan hukum. Mestinya mereka bertarung secara fair," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UI itu menanggapi keterlibatan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu dalam tim kampanye pasangan capres/cawapres.

Menurut dia, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh menteri, yakni keterlibatan menteri menggangu pemilihan yang demokratis karena tidak fair dan secara etika terjadi penyalahgunaan jabatan.

Penggunaan fasilitas publik untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai tim kampanye misalnya adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pejabat publik sehingga tidak ada alasan untuk diambil tindakan hukum.

Mengenai capres yang masih menjabat presiden dan wakil presiden, dia mengatakan seharusnya tidak menggunakan fasilitas publik pada saat kampanye.

Mereka juga tidak diperkenankan untuk memanfaatkan jaringan yang dimilikinya karena posisinya sebagai pejabat.

"Tidak fair kalau mereka memanfaatkan jaringan untuk keuntungan mereka. Seperti SBY ketika memberikan bantuan, itu sebenarnya kampanye terselubung tetapi tidak ada yang mempersoalkan," katanya.

Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwalu) sebagai penyelenggara pemilu perlu bertindak tegas terhadap para pejabat yang memang secara jelas memanfaatkan posisinya untuk kampanye.

"Persoalan ini `kan sudah ada aturan hukumnya yang mengatur. Ini yang punya kewenangan kan Bawaslu, tinggal mereka yang harus mengambil tindakan," kata Boni.

Mengenai tidak diatur hal itu dalam UU Pemilu, dia mengatakan memang tidak diatur secara eksplisit dalam aturan tetapi bisa dilakukan penafsiran secara substantif.

Beberapa menteri yang menjadi pendukung SBY, antara lain, Hatta Radjasa, Freddy Numberi, Lukman Edy, Taufiq Effendi, Jero Wacik dan Suryadharma Ali. Sedangkan Menteri pendukung JK-Wiranto yang akan berkampanye adalah Fahmi Idris, Paskah Suzetta dan Aburizal Bakrie. (sihc/saci) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda