"Bukan kader, PAN itu punya PUAN. Nah itu simpatisannya banyak, ada wartawan, ada macam-macam orang, simpatisan bukan pengurus (partai) ya," kata Zulkifli usai konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia mengatakan untuk simpatisan partai, siapa pun boleh menjadi simpatisan PUAN. Menurut dia, seperti orang yang memilih PAN dalam pemilu lalu yang jumlahnya 10 juta orang dengan beragam latarbelakang pemilih.
"Seperti yang memilih PAN ada 10 juta orang, ya macem-macem boleh, punya hak suara. 'One man one vote', namun bukan pengurus," ujarnya menegaskan dilansir Antara.
Alat Kontrasepsi
Sebelumnya, VS telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa perempuan berinisial VS yang ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (28/7/2020) adalah Vernita Syabilla.
"Iya betul sekali," ujar Kombes Pandra saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
"Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengamankan tiga orang, salah satunya inisial VS di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung," kata Pandra.
Dua orang yang ditangkap selain VS diduga merupakan pihak yang berperan sebagai muncikari dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.
"Dua orang yang diduga sebagai perantara," katanya.
Saat ini ketiganya masih diperiksa polisi. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Artis pemeran FTV berinisial VS yang ditangkap jajaran Polresra Bandarlampung di salah satu hotel berbintang di kota Bandarlampung itu memasang tarif sebesar Rp30 juta kepada pemesan yang merupakan seorang pengusaha di Lampung.
"Kita duga seperti itu, karena tim menyita barang bukti uang sebesar Rp30 juta dalam bentuk bukti transfer Rp15 juta dan sebagian tunai," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu (29/7/2020).
Dia melanjutkan, selain uang, tim juga menyita bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi yang diduga akan digunakan VS dan S sebagai alat pengaman.
Namun, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut sebagai saksi. Pihak kepolisian sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya.
"Kita tunggu saja waktunya. penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata dia dikutip Antara. ***
---------------------------------------------------------------------------
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia?
Silakan kirim release atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com.
Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih