Demikian disampaikan Nurhayati dalam RDP Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terkait Tapera dan dukungan pembangunan perbankan, di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Serta, digelar secara virtual.
“Apakah pekerja non-formal bisa mendapat dana FLPP untuk membeli rumah? Seluruh kalangan seharusnya juga berhak untuk mendapatkan hunian yang layak terutama seperti pekerja non-formal,” tegas politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan bahwa pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) non-formal sebenarnya tidak dilarang untuk memakai dana FLPP.
"Catatan mengenai MBR informal ini nanti akan menjadi perhatian lebih. Pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perbankan untuk membuka pintu kepada MBR informal dalam memperoleh dana KPR FLPP,” paparnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih