coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Minggu, 12 Juli 2020

Jelang Pilkada: KPK Minta Petahana Gunakan Bansos Untuk Pencitraan Disanksi

KCI - JAKARTA: Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Boleh jadi begitulah yang dilakukan beberapa petahanan jelang pilkada serentak 2020 ini. Maka bantuan sosial yang sedianya dari pemerintah pusat/Kementerian Sosial dikesankan dari petahanan itu sendiri. Bahkan pada saat penyerahan bansos tersebut, yang menyerahkannya timses petahanan itu.

Melihat fakta-fakta di lapangan itulah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi terhadap para petahana yang menggunakan program penanganan pandemic covid-19 untuk pencitraan jelang pilkada serentak 2020. "Kehadiran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu diperlukan sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Sanksi terhadap petahanan, kata dia, bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih".

Firli Bahuri mengakui jelang pilkada serentak 2020  lembaganya menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat dengan membonceng penggunaan dana penanganan covid-19 dari pemerintah pusat. Namun dia tidak merinci petahana di daerah mana saja, apakah termasuk di Kabupaten Samosir atau tidak.

Menurut Firli Bahuri, dana penanganan covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi. "Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," tutur Firli.

Selain itu, dia mengatakan hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah (pusat) membantu rakyat di masa pandemi saat ini. “Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan. Saya imbau para  kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, stop poles citra saudara dengan dana penanganan covid-19. Sebab, itu termasuk penyalahgunaan juga," ujar Firli.

 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda