KCI - JAKARTA:
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didesak untuk menolak RUU Haluan
Ideologi Pancasila (HIP). Desakan itu datang dari Tim Kerja Pimpinan DPD
RI yang secara resmi mengambil
kesimpulan menolak RUU HIP.
Senada dengan Nono,
Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, Fadel Muhammad mengungkapkan tidak ada
ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang. Sehingga RUU HIP
memang sudah sepantasnya dikoreksi total. “Di negara manapun tidak ada ideologi
yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari
segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Timja Pimpinan
DPD RI terkait RUU HIP,” imbuh Fadel yang juga hadir dalam acara malam
silaturahim tersebut. ***
Menanggapi
hal itu, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi
tersebut sesuai mekanisme di DPD RI. “Terima kasih kepada Pak Nono dan para
Wakil Ketua, yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta
kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,”
ujarnya.
Ketua
Timja Pimpinan DPD RI Nono Sampono menyatakan,
rekomendasi yang didasarkan lima telaah tersebut disampaikan kepada
Ketua DPD RI untuk kemudian diambil sebagai sikap Lembaga. Hal itu disampaikan Nono dalam acara malam
silaturahim Pimpinan DPD serta Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI di rumah
jabatan Ketua DPD RI, di Jalan Denpasar Raya, Minggu (5/7/2020) malam.
Dikatakan
Nono, RUU HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan BPIP, harus diubah secara total dan mendasar.
Dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah
Pancasila ke dalam norma Undang-Undang. Karena Pancasila adalah sumber segala
sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-Undang, melainkan ada
di UUD NRI 1945.
“Dimana
sudah tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai
Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat
dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu; Sistem
Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk
Indonesia. Jadi tidak ada opsi lain selain menolak,” tukas Nono.
Dikatakan
Nono, sebagai solusi tata negara, pihaknya merekomendasikan RUU BPIP, yang
murni sebagai payung hukum keberadaan Badan tersebut. Sepanjang tidak
menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang
telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri. “Seperti badan-badan lain
yang ada, juga memiliki payung hukum UU, Pramuka dan Kadin juga punya payung
UU, itu memang perlu,” tandasnya.
Sebab,
lanjut Nono, perlu diatur secara teknis dan fraksis Tupoksi BPIP agar tidak
terjadi duplikasi peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang
selama ini sudah menjadi tugas MPR RI. “Karena kira-kira tugasnya akan sama,
lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, yang itu juga
dilakukan MPR RI. Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan
Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,”
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih