coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Senin, 29 Juni 2020

Imam Nahrawi Dihukum Tujuh Tahun, Denda, Bayar Pengganti Dan Dicabut Hak Politiknya

KCI - JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada Imam Nahrawi, Senin (29/6/2020). Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan berpolitik selama 4 tahun, serta membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882.

Sementara JPU menuntut mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga itu  hukuman 10 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Ketua majelis hakim Rosmina mengatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Kemudian, majelis hakim juga menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Rosmina.

Sebelumnya, dalam tututanannya, jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

Imam Nahrawi.merupakan Menpora yang kedua dijebloskan ke hotel prodeo. Sebelumnya adalah Andi Malarangeng yang tersangkut korupsi mega proyek Hambalang. Andi yang juga politisi Partai Demokrat itu dihukum12 tahun meski hanya menjalani masa tahanan selama 5 tahun 8 bulan.
 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda