Sementara JPU menuntut mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga itu hukuman 10 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ketua majelis hakim Rosmina mengatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Kemudian, majelis hakim juga menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Rosmina.
Sebelumnya, dalam tututanannya, jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
Imam Nahrawi.merupakan Menpora yang kedua dijebloskan ke hotel prodeo. Sebelumnya adalah Andi Malarangeng yang tersangkut korupsi mega proyek Hambalang. Andi yang juga politisi Partai Demokrat itu dihukum12 tahun meski hanya menjalani masa tahanan selama 5 tahun 8 bulan.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih