-JAKARTA - Presiden mempertimbangkan perubahan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. "Kalau memang diperlukan bisa ditimbang kembali, jika memang diperlukan bisa diperbaiki," ujar staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana saat dihubungi, Senin (14/9).
Sekitar 70 tokoh nasional menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Pasal-pasal dalam draf dinilai masih kontraproduktif terhadap kebebasan informasi publik dan demokrasi. Dewan dinilai belum memenuhi janji mensinkronkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik.
Menurut Denny, presiden telah membaca petisi dan masukan dari para tokoh tersebut. Untuk menindaklanjutinya, Presiden akan meminta pertimbangan dari Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengenai keberatan masyarakat tersebut. "Kalau terburu-buru hasilnya tidak bagus," kata Denny.
Dewan Perwakilan Rakyat diberitakan akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang ini. Saat ini, rancangan undang-undang itu sudah berada di tim perumus. Besok, rancangan itu akan disahkan di tingkat komisi. "Masih selalu ada peluang untuk diubah," kata Denny. (sihc/stic)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih