-JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan klarifikasi kasus dugaan kampanye acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol pendukung oleh tim kampanye SBY-Boediono akan dibawa ke pleno.
"Kami menerima masukan dari tim kampanye dan segera saja lakukan pleno," kata Ketua Badan Pengawas Nur Hidayat Sardini, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/6).
Ia mengatakan kasus dugaan kampanye diluar jadwal acara Silatnas pada 30 Mei 2009 telah menjadi kewenangan Markas Besar Kepolisian. Adapun tugas Bawaslu adalah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Bawaslu menyerahkan ke polisi. Kami percayakan ke instansi lain itu," kata Nur Hidayat Sardini.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan bahwa momentum klarifikasi sudah lewat. Sebab, Bawaslu telah memberikan waktu bagi tim kampanye untuk melakukan klarifikasi sebelum menyampaikan laporan kepada Mabes Polri. Karena itu, proses hukum tetap berjalan dan klarifikasi tersebut tidak akan dijadikan keterangan tambahan.
"Silakan klarifikasi di depan kepolisian. Kami kan hanya melaporkan dugaan pelanggaran. Pembuktian di kepolisian," kata Wahidah.
Ketika ditemui di tempat yang sama, Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa, mengakui pihaknya sudah menerima undangan klarifikasi pada 2 Juni dan 5 Juni 2009 lalu. Namun, telah terjadi kelalaian sehingga undangan tersebut tidak sampai di tangannya.
"Telah diterima petugas kami.Namun, surat tersebut tidak langsung disampaikan kepada saya. Kami akui kelalaian petugas kami. Meski sudah dilaporkan ke Kepolisian, namun ini klarifikasi kami," papar Hatta.
Siang tadi, tim Kampanye Nasional SBY-Boediono melakukan klarifikasi langsung ke Bawaslu terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Klarifikasi dilakukan Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Radjasa didampingi Wakil Ketua Tim Kampanye Joko Suyanto, Sekretaris Tim Kampanye Marzuki Alie, Ketua DPP PPP Suryadharma Ali, Politisio PKS Adang Daradjatun, dan sejumlah pengurus partai mitra koalisi.
Seperti diketahui, acara Silatnas SBY-Boediono dianggap sebagai pelanggaran kampanye. Terkait hal ini, Bawaslu melaporkan ke Mabes Polri, Sabtu (6/6) malam. Sebagai terlapor di antaranya, capres SBY, Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan SBY-Boediono, Hatta Radjasa, Direktur Pemberitaan TVRI dan Pemimpin redaksi Metro TV. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih