coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Senin, 15 Juni 2009

JK Janji Revisi UU PA Jika Tak Sesuai MoU Helsinki

* PRESIDENTIAL *
-BANDA ACEH - Calon Presiden (Capres) Jusuf Kalla berjanji akan memperjuangkan agar Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) direvisi apabila tidak sesuai dengan butir-butir MoU Perdamaian Helsinki.

"Kalau memang ada pasal-pasal dalam UUPA tidak sesuai, maka akan kita revisi. UUD 45 saja bisa direvisi apalagi UUPA," katanya menjawab pertanyaan tokoh Partai Aceh di Banda Aceh, Sabtu.

Kalla yang juga Wakil Presiden Pemilu 2009 bersilaturrahmi dengan pengurus Partai Aceh di kantor partai lokal itu ketika berkampanye dilaogis di kantor partai tersebut.

Sebelumnya, pengurus Partai Aceh, Adnan Beuransyah menyatakan, masih banyak pasal di UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki, sehingga undang-undang itu tidak bisa diterapkan.

Ia menyatakan, kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya ternyata harus ada campur tangan pemerintah pusat.

Dalam UUPA disebutkan, pemerintah pusat hanya menanggani lima bidang, yakni kebijakan fiskal, monoter, pertahanan, pengadilan, dan kebijakan luar negeri.

Untuk itu, ia mengharapkan agar Pemerintah pusat mengamandemen UUPA, sehingga sesuai dengan amanah MoU perdamaian Helsinki.

Menanggapi hal itu, Jusuf Kalla yang didampingi Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf menyatakan, semua produk hukum di negara ini bisa dirubah apabila tidak lagi bermanfaat bagi masyarakat banyak, termasuk UUPA.

"Semua produk hukum buatan manusia bisa dirubah. Hanya satu yang tidak bisa dirubah, yaitu Al-Quran dan Hadist. Kita akan pelajari kembali UUPA tersebut," katanya.

Kalla setuju bahwa pemerintah daerah harus diberi seluas-luasnya untuk mengatur ekonominya sedangkan pemerintah pusat mengatur lalu lintas perekonomian.

Menyangkut reintegrasi, Kalla menyatakan, sesuai dengan MoU Helsinki, Pemerintah pusat akan menanggung seluruh biaya untuk proses reintegrasi.

Program reintegrasi sudah berjalan, di mana Pemerintah memberikan dana dan dikelola oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh, katanya.(sihc/saci) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda