coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Sabtu, 30 Mei 2009

Saldo Awal Dana Kampanye SBY-Boediono Tertinggi

* PRESIDENTIAL *
-JAKARTA - Saldo awal dana kampanye Capres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tertinggi dibandingkan pasangan lainnya yaitu Rp20,075 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Jumat, mengumumkan besaran saldo awal dana kampanye pasangan capres dan cawapres yang telah dilaporkan.

Anggota KPU Andi Nurpati menyebutkan saldo awal dana kampanye pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto yaitu Rp10 miliar, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto Rp15,005 miliar, dan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono Rp20,075 miliar.

Andi mengatakan selain melaporkan dana awal kampanye, tim kampanye masing-masing Capres juga telah melaporkan rekening khusus dana kampanyenya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, rekening khusus dana kampanye pasangan capres dan tim kampanye didaftarkan ke KPU paling lama tujuh hari sebelum penetapan capres dan cawapres.

Semua tim kampanye Capres telah melaporkan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye ke KPU sebelum batas waktu yang ditetapkan.

KPU dan semua tim kampanye menyepakati rapat umum dilaksanakan selama 24 hari mulai 11 Juni hingga 4 Juli 2009.

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 45/2009 tentang tahapan, jadwal, dan program pilpres, kampanye dijadwalkan mulai 2 Juni hingga 4 Juli. Seluruh jenis kampanye dilaksanakan 2 Juni-4 Juli, kecuali rapat umum yang dijadwalkan 12 Juni-4 Juli.

Putu mengingatkan, setelah penetapan Capres-Cawapres pada 29 Mei hingga 1 Juni 2009, tiga pasangan tersebut dilarang berkampanye. Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan harus mematuhi jadwal kampanye.

Jika selama rentang waktu 29 Mei hingga 1 Juni terdapat Capres-Cawapres yang berkampanye maka dikategorikan sebagai kampanye diluar jadwal. Sanksi diberikan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (sihc/saci)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda