Penetapan PKPU itu diajukan karena apartemen yang merupakan besutan abak perusahaan Grup Lippo tersebut, sampai saat ini tak kunjung rampung pembangunannya melampaui batas yang dijanjikan. Seperti dilansir dilansir dari laman SIPP.pn-jakartapusat.go.id, PT Satyagraha Dinamika Unggul tengah dalam proses perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana teregister dalam Perkara Nomor. 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN NI.
Sidang gugatan PKPU kepada pengembang Holland Village ini sudah berlangsung di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU terhadap anak perusahaan Emiten properti, PT Lippo Karawaci Tbk itu diajukan oleh Law Firm Leo Siregar & Associates selaku kuasa hukum Pemohon. Dalam Permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon meminta kepada majelis hakim agar menetapkan PKPU Sementara terhadap PT. Satyagraha Dinamika Unggul untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Secara
singkat, dapat ditafsirkan bahwa PKPU merupakan suatu upaya yang dilakukan baik
oleh debitor/kreditor untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang
dalam hal debitor tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan
membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud
untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian
atau seluruh utang kepada Kreditor. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih