coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Minggu, 07 Februari 2021

Grup Lippo Digugat PKPU Gara-gara Telat Selesaikan Pembangunan Holland Village Jakarta



KCI - JAKARTA: PT Satyagraha Dinamika Unggul, pengembang  Apartement Holland Village Jakarta kini tengah tersangkut perkara.  Law Firm Leo Siregar & Associates selaku kuasa hukum pemohon mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat..

Penetapan PKPU itu diajukan karena  apartemen yang merupakan besutan abak perusahaan Grup Lippo tersebut, sampai saat ini tak kunjung rampung pembangunannya melampaui batas yang dijanjikan. Seperti dilansir dilansir dari laman SIPP.pn-jakartapusat.go.id, PT Satyagraha Dinamika Unggul tengah dalam proses perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana teregister dalam Perkara Nomor.  42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN NI. 

Sidang gugatan PKPU kepada pengembang Holland Village ini sudah berlangsung  di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. 

Permohonan PKPU terhadap  anak perusahaan Emiten properti, PT Lippo Karawaci Tbk itu diajukan oleh Law Firm Leo Siregar & Associates selaku kuasa hukum Pemohon. Dalam Permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon meminta kepada majelis hakim agar menetapkan PKPU Sementara terhadap PT. Satyagraha Dinamika Unggul untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. 

Secara singkat, dapat ditafsirkan bahwa PKPU merupakan suatu upaya yang dilakukan baik oleh debitor/kreditor untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitor tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. ***

--------------------------------------------------------------------------- 
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan kirim release atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda