-JAKARTA - Pasien jaminan kesehatan masyarakat miskin (Jamkesmaskin) tidak boleh ditolak rumah sakit (RS) swasta atau pemerintah. Kalau penolakan itu terjadi, RS itu akan diberi sanksi.
"Tidak bisa menolak. Kalau itu terjadi, harus diberi sanksi pada direksinya. Rumah sakit apa pun. Apakah itu pemerintah, atau swasta. Kan swasta selalu ada kelas 3," tutur Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
JK mengatakan hal itu di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008) usai mengunjungi RS Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta.
Namun, JK menambahkan, pasien bisa berobat gratis di rumah sakit harus memenuhi syarat.
"Anda langsung mengatakan saya miskin, tidak bisa begitu. Harus ada kartunya dan keterangannya. Kalau semua orang mengaku begitu, nanti setiap orang bisa pindah-pindah cari obat," imbuh JK.
Pelayanan pasien Jamkesmaskin, lanjutnya, semakin baik dari hari ke hari. "Semakin hari semakin bagus. Jangkauannya semakin luas, pelayanan makin baik, dan tingkat obat tiap tahun makin baik," tuturnya.
Ketika ditanya apakah karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan mendapatkan Jamkesmaskin, JK mengatakan hal itu tergantung tingkat kemiskinannya.
"PHK atau tidak tergantung kemiskinannya. Kalau gajinya di bawah UMR, bisa minta surat keterangan miskin. Kalau PHK tapi pesangonnya Rp 50 juta hingga Rpp 100 juta, tidak bisa juga," jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini. (sihc/sdtc)
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih