coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Jumat, 28 November 2008

KP2KKN Desak SBY Segera Keluarkan Izin Periksa Kasus-kasus KKN

* PRESIDENTIAL *
-SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai bahwa izin pemeriksaan untuk empat kepala daerah di Jateng sudah mendesak dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Koordinator KP2KKN Jateng, Jabir Alfaruqi di Semarang, Kamis, mengatakan, untuk mendesak keluarnya surat izin pemeriksaan dari Presiden, KP2KKN telah mengirim surat kepada Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 November 2008.

"Kami meminta agar Ombudsman dan KPK mendesak Sekretaris Kabinet atau Sekretaris Negara agar Presiden segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap empat kepala daerah yang terlibat kasus dugaan korupsi," katanya.

Empat kasus dugaan korupsi kepala daerah di Jateng yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng tetapi mandek akibat belum turunnya izin pemeriksaan dari Presiden yakni, bupati Batang, bupati Purworejo, wali kota Semarang, dan wali kota Magelang yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Jabir menjelaskan, untuk tersangka Bupati Batang, Bambang Bintoro dan Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, surat permohonan izin ke Presiden sudah diajukan pertengahan bulan Mei 2008 dan tanggal 23 Juli 2008 Kejati Jateng menyatakan surat izin permohonan sudah berada di meja Sekneg.

"Bila dihitung sejak pernyataan resmi Kejati Jateng tersebut, hingga saat ini maka sudah ada enam bulan atau setengah tahun surat izin pemeriksaan diajukan ke Presiden," katanya.

Sedangkan untuk permohonan izin pemeriksaan ke Presiden untuk Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip dan Wali Kota Magelang, Fahriyanto sudah diterima Kejaksaan Agung awal bulan Agustus 2008.

Ia menjelaskan, bila dihitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan izin oleh Kejati Jateng kepada Kejagung terhadap dua wali kota tersebut, maka sudah lebih dari tiga bulan. Namun, hingga sekarang surat permohonan izin tersebut belum jelas.

Oleh karena itu, Jabir menegaskan, KP2KKN meminta kepada Ombudsman dan KPK untuk mendesak Sekretaris Kabinet/Sekretaris Negara agar Presiden segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut terutama untuk dua kepala daerah, bupati Batang dan bupati Purworejo. (sihc/saci) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda