-JAKARTA - Aulia Pohan dan ketiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya telah resmi ditahan KPK. Penahanan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini patut diapresiasi. Namun untuk benar-benar melihat kesungguhan SBY memberantas korupsi, perlu ditunggu hingga vonis dijatuhkan kepada Aulia.
"Saya kira ini menunjukkan kesungguhan SBY untuk mendorong proses pemberantasan korupsi. Tapi tidak hanya selesai saat dia dijadikan tersangka. Perlu dilihat bagaimana proses ke depan sampai vonis," ujar Koordinator Politik Anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Arif Nur Alam saat dihubungi detikcom, Kamis (27/11/2008).
Menurut Arif, sanksi yang diberikan kepada seluruh mantan Deputi Gubernur BI itu harus sebanding dengan tingkat kesalahan mereka. Jika memang peran Aulia dalam kasus aliran dana BI itu lebih besar, maka hukumannya pun harus lebih berat. Begitu juga sebaliknya.
"Jangan diskriminasi dengan deputi yang lain. KPK harus melihat tingkat kesalahan dan tingkat penyesalan mereka," terang Arif.
"Itu harus menjadi bagian penting dalam mengambil keputusan hukum tetap. Apakah ada perbedaan yang mencolok antara satu Deputi dengan Deputi yang lain. Jangan-jangan yang tidak terlalu banyak melakukan kesalahan diberi hukuman lebih berat," lanjutnya.
Terkait fasilitas ruang tahanan Aulia yang lebih istimewa, Arif menilai hal itu tidak pada tempatnya. "Harusnya siapapun yang dijadikan tersangka harus sama dengan tersangka lainnya. Tidak ada keistimewaan, karena sama-sama jadi tersangka. Fasilitas tahanannya juga harus sama. Nggak ada pengecualian," tandas Arif. (sihc/scn) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih