Peringtatan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Jampidsus, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Masalah nasib nasabah asuransi Jiwasraya itu antara lain mendapat dorotan serius dari Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dan Trimedya Panjaitan.
Taufik Basari menegaskan, nasib nasabah asuransi Jiwasraya tidak bisa diabaikan dalam proses penegakan hukum. Oleh sebab itu dia meminta agar Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memberikan perhatian secara khusus dalam pengembalian hak-hak nasabah Jiwasraya yang telah dirugikan atas penyelewangan dana yang ada di perusahaan asuransi tersebut.
Menurutnya pengembalian hak nasabah Jiwasraya menjadi sangat penting karena menyangkut dengan perbaikan sistem keuangan negara. "Ini penting untuk memikirkan pengembalian hak nasabah karena ini menyangkut juga kepercayaan terhadap sistem keuangan di negeri ini," papar Taufik seperti dilansir dpr.go.id.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini berpendapat, kalau misalnya nasabah tidak mendapatkan jaminan pengembalian hak maka sistem keuangan akan semakin buruk. Taufik menambahkan, Kejaksaan perlu mencari cara agar pengembalian hak nasabah bisa dilakukan.
"Kalau misalnya nasabah tidak mendapatkan jaminan, bahwa hak-hak mereka bisa dikembalikan, sistem keuangan kita menjadi runtuh kepercayaanya. Jadi menurut saya meskipun ini mungkin tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan tapi patut dipikirkan untuk mencari jalan," jelas Taufik.
Dalam rangka mencari solusi untuk pengembalian hak nasabah tersebut, Taufik menyarankan agar Kejaksaan melakukan komuniksi dengan pihak terkait untuk mengurus hak-hak nasabah. Dia menaruh harapan besar pada Kejaksaan karena institusi ini memiliki kewenangan yang cukup dan mengetahui peta permasalahan kasus Jiwasraya.
"Maka saya juga berharap pihak Kejaksaan bisa melakukan komunikasi dengan pihak terkait di pemerintah dalam hal mengurus hak-hak nasabah ini. Kejaksaan menjadi pihak yang paling penting karena, Kejaksaan yang paling mengetahui peta seluruh permasalahan kasus Jiwasraya. Pihak Kementerian BUMN dan lain pasti punya keterbatasan-keterbatasan," ungkap Taufik.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan juga mengharapkan para nasabah Jiwasraya diselamatkan haknya, terlebih lagi yang di bawah Rp 10 miliar. Dia juga mempertanyakan target penuntasan proses hukum tersebut, hendaknya Jampidsus punya target yang terukur, sehingga ada kepastian hukum.
"Nasabah-nasabah yang Rp 10 miliar ke bawah diprioritaskan didahulukan penyelesaiannya. Pastilah itu termasuk kategorinya UKM, jadi itu harus menjadi perhatian pihak Jampidsus. Jangan sampai kita melakukan penegakan hukum yang tidak berkeadilan," tandas Trimedya.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih