“Pembentukan tim ini rasanya belum urgen. Untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Pemerintah bisa mengoptimalkan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Jika tim yang ada dinilai kurang optimal dalam melakukan tugasnya, solusinya dipacu dan ditingkatkan kinerjanya bukan dibentuk tim baru. Permasalahan yang ada bukan pada kurangnya jumlah tim, akan tetapi peningkatan kinerja agar tim bisa bekerja sesuai harapan,” kata Anis melalui rilis pers kepada awak media, Rabu (22/7/2020).
Untuk penanganan Covid-19, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan harus dipacu kinerjanya selain sudah dibentuk juga gugus tugas penanganan Covid-19. Untuk pemulihan ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian bisa lebih difungsikan dan gugus tugas pemulihan ekonomi juga sudah dibentuk. “Jangan sampai pembentukan tim baru ini menjadi janggal. Disatu sisi ingin membubarkan 18 lembaga, tapi kemudian dibentuk tim baru,” ungkapnya.
Anis menegaskan bahwa pada saat ini, rakyat membutuhkan Pemerintah yang sigap. Ia berharap pemerintah lebih fokus pada aksi nyata yang berdampak signifikan bagi rakyat. Menurutnya, hal tersebut lebih baik daripada membentuk tim dengan melibatkan sejumlah Menteri yang sesungguhnya mereka sudah memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri yang harus dilakukan dengan optimal.
Sebagainana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Senin (20/7/2020). Melalui beleid itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan sebagaimana tertuang dalm Pasal 20 aturan tersebut.
Berdasarkan pada Pasal 20 Ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 7 tentang penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b, dari Pepres tersebut. ***
---------------------------------------------------------------------------
Berita Anda ingin dimuat di Kicita atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia?
Silakan kirim rilis atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com.
Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih