KCI - JAKARTA:
Perjalanan DPD RI untuk membantu fasilitasi pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan
sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Jember, atas kebuntuan komunikasi antara
Pemerintah Kabupaten dengan DPRD setempat akhirnya membuahkan hasil. Selasa
(7/7/2020) kemarin, enam (6) butir kesepakatan berhasil diputuskan para pihak
untuk dijalankan sebagai solusi.
Kelima, terhadap hak
keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Keenam, mengedepankan
peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada
pemerintah kabupaten. ***
“Alhamdulillah,
atas respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri, kami dari DPD RI dapat
mewujudkan pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah elemen masyarakat
Jember, yang beberapa waktu lalu telah datang ke DPD RI di komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta. Bahkan waktu itu, langsung kami pertemukan juga dengan Pak
Mendagri Tito (Karnavian),” ungkap Ketua Badan Akuntalibilitas Publik (BAP) DPD
RI Sylviana Murni.
Senator
asal DKI Jakarta itu memang mendapat tugas untuk mengawal proses mediasi dan
penyelesaian pengaduan yang disampaikan DPRD dan elemen masyarakat Jember.
Karena itu, Sylviana terlibat sejak awal dalam proses tersebut. Hingga
puncaknya, Selasa kemarin, melalui proses rapat yang cukup lama.
Selain
Ketua BAP DPD RI, hadir dalam rapat mediasi tersebut, Bupati Jember Faida,
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan jajaran pimpinan lainnya. Sementara dari
Kemendagri, hadir sebagai pimpinan rapat, Plt. Sekjen Kemendagri M. Hudori.
Selain itu tampak pula Irjen, Dirjen Otoda, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan
Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Adapun
enam butir keputusan yang diambil meliputi, pertama, dalam proses penyelesaian
hal tersebut, gubernur akan berkoordinasi dengan bupati dan jajaran DPRD
Jember. Kedua, bupati berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri
No.700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada
Gubernur dan Mendagri selambat-lambatnya tanggal 7 September 2020.
Ketiga,
terhadap pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab, harus
dilakukan konsultasi dan persetujuan gubernur sesuai dengan surat gubernur
nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan
persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di
lingkungan pemkab Jember.
Keempat,
terhadap RAPBD tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan
gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan
Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Angaran
2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperduabelas jumlah
pengeluaran APBD tahun angaran
sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih