coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 23 Juni 2020

Mengetuk Hati Presiden, Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Perjuangkan Grasi Siti Fadilah

KCI - JAKARTA: Aliansi Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar perjuangan mereka untuk memohonkan grasi bagi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Bukan saja karena perjuangan ini murni dilandasi alasan kemanusiaan juga bila Siti Fadilah bebas maka akan bisa membantu Indonesia keluar dari himpitan pandemi virus corona (Covid-19). 


“Semoga Bapak Presiden Jokowi terketuk  hatinya mengabulkan permohonan grasi untuk Ibu Siti Fadilah. Ini akan menjadi sejarah. Soalnya Ibu Siti Fadilah yang sudah bagaikan keluarga bagi kami kini sudah sepuh. Apalagi bila nanti bebas maka beliau bisa membantu Indonesia mengatasi Covid-19 karena dulu saat menjadi Menkes Ibu Siti Fadilah sukses memerangi virus flu burung,” kata Koordinator Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari, Mukhlis Ramlan, di Jakarta, Senin malam.

Dalam kesmepatan itu, Mukhlis didampingi sejumlah kader muda Muhammadiyah, seperti Bob Febrian sebagai pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Din Salahudin sebagai alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Angga Busra Lesmana.

Menjawab pertanyaan suarakarya.id tentang apakah niat baik perjuangan aliansi ini sudah disampaikan kepada Siti Fadilah, Mukhlis menyatakan, pihaknya tidak akan mendatangi yang bersangkutan. Para pengusung aliansi tidak ingin memberikan beban kepada Siti Fadilah. “Kami ingin memberikan kado yang indah buat Ibu kami,” ujarnya.

Sedangkan kader Muhammadiyah yang Sekjen Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Angga Busra Lesmana mengemukakan, pihaknya segera menghubungi yang bersangkutan. Atau mereka akan mendiskusikan masalah pengajuan permohonan grasi ini yang akan dilakukan secepatnya.  “Selain itu kami juga akan menghubungi salah satu staf khusus Presiden, yakni Mas Diaz Hendropriyono mengenai pengajuan permohonan grasi ini,” katanya.

Mukhlis Ramlan menegaskan, perjuangan mereka bukan setingan pihak tertentu. Bahkan mereka tidak berhubungan dengan tokoh-tokoh tertentu. Ini murni dari gerakan hati mereka sebagai anak-anak yang pernah dibimbing Siti Fadilah. “Kami tidak terpisahkan dari Ibunda Siti Fadilah. Bagaimana pun, beliau masuk kabinet jilid pertama SBY resmi bagian rekomendasi Muhammadiyah,"  ucapnya.

Apalagi, kata dia, sejumlah tokoh sudah menyuarakan agar Siti Fadilah dibebaskan, seperti Fahri Hamzah hingga Deddy Corbuzier yang sempat mewawancarainya, sehingga kader-kader muda Muhammadiyah tidak mungkin berpangku tangan.

Angga Busra Lesmana menyampaikan rencananya draf resmi permohonan grasi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (24/6/2020) mendatang. "Kami mohonkan grasi, tolong ampuni, dan berikan ruang untuk berkreativitas. Beliau masih produktif dan bisa menjadi solusi bagi bangsa," kata Angga yang pernah menjadi Ketua Umum Tapak Suci Putra Muhammadiyah Universitas Lampung itu pula.

Mukhlis yang juga Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) menjelaskan kader-kader muda Muhammadiyah tersebar dalam berbagai profesi, mulai peneliti hingga pengacara. "Hari ini, kami beraliansi secara kultural, mengingat kader muda Muhammadiyah banyak sekali," katanya.

Alasan permohonan grasi, kata dia, karena usia yang sudah sepuh, kondisi kesehatannya, serta dengan pengalaman dan keilmuannya yang bisa membantu bangsa Indonesia segera melewati pandemi Covid-19.

Semasa menjabat Menkes, lanjut dia, Siti Fadilah berpengalaman menghadapi pandemi flu burung dan berani berhadapan dengan WHO. "Kami hormati putusan pengadilan, putusan majelis hakim yang memvonis beliau bersalah. Tetapi, ini soal kemanusiaan. Beliau juga punya berbagai macam mimpi agar bangsa keluar dari pandemi (Covid-19)," katanya pula.

Seperti dilansir antara, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar. ***
 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda