coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Senin, 15 Juni 2020

Kemnaker Imbau Perusahaan Menyesuaikan Jam Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19



KCI - JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) minta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam upaya menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat, demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, di Jakarta, Senin (15/6/2020) menyatakan, rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu, yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing.

Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini. "Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh, untuk mengurangi resiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja," tuturnya.

Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan. Dikemukakannya, pihaknya juga minta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja/buruh wajib, untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial, selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/ bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya, dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," tuturnya.

Soes menambahkan, dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut- ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda