KCI - JAKARTA: Ternyata M Nazaruddin sudah mengisap udara bebas. Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu tidak mendekam di Lapas Sukamiskin. Sejak Minggu (14/6/2020), terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet itu sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB).Melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB) itu menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris, Nazaruddin bebas. Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya. "Kegiatan berjalan sesuai prosedur, aman dan tertib," ungkapnya, Selasa (16/6/2020).
Berawal pada Jumat, 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB Nazaruddin melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Nazaruddin ke Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung. "Akhirnya pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata dia.
Abdul Aris menyebutkan, kebijakan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin. Selama menjalani masa cuti, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Bapas Bandung setiap satu minggu sekali untuk melaporkan keberadaannya. Video call dilakukan karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.
Berdasarkan catatan, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat total remisi 45 bulan 120 hari. "Total remisinya 45 bulan 120 hari sama dengan empat tahun satu bulan," ucap Abdul Aris.
Aris mengatakan ada beragam jenis remisi yang diberikan kepada Nazaruddin. Mulai dari remisi umum 17 Agustus hingga hari besar keagamaan. "Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," kata dia.
Terpidana Nazaruddin dipidana selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi. Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.
Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. ***
KiCiTA INA yang merupakan singkatan Kita Cinta Tanah Air Indonesia, diharapkan menjadi wadah suara Kita Yang Cinta Tanah Air. Siapa Kita?
Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Pencarian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA
Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih