coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 18 Juni 2009

Bukan di Lapangan, tapi di Kali: Dugaan Pelanggaran "Mentah"

* PRESIDENTIAL *
-YOGYAKARTA — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta tidak bisa membuktikan dugaan pelanggaran pidana pada acara deklarasi tim pemenangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto yang digelar di sekitar Sungai Code, 7 Juni 2009.

"Kami pun akhirnya memutuskan bahwa acara deklarasi tim kampanye tersebut hanya pelanggaran administratif karena unsur pidananya tidak terpenuhi," kata anggota Panwaslu Kota Yogyakarta, Edy Karyana, di Yogyakarta, Selasa (16/6).



Sebelumnya, Panwaslu Yogyakarta menduga bahwa tim kampanye Megawati-Prabowo telah melanggar jadwal kampanye rapat terbuka yang seharusnya baru digelar pada 11 Juni.



Menurut Edy, kegagalan pembuktian acara deklarasi tim pemenangan Megawati-Prabowo sebagai pelanggaran pidana disebabkan terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi, yaitu definisi tempat sehingga pelanggaran jadwal kampanye rapat terbuka pun menjadi tidak terbukti. "Satu unsur tersebut menggagalkan unsur lain yang sebenarnya sudah terbukti," katanya.



Di dalam peraturan KPU nomor 28, kriteria tempat pelaksanaan kampanye terbuka adalah lapangan atau stadion atau alun-alun dengan pengertian dari lapangan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia: Edisi Ketiga, 2005 adalah tempat atau tanah luas dan biasanya rata atau memiliki konotasi pada area pertandingan olahraga. "Sungai, sebagai tempat pelaksanaan kampanye tidak memiliki pengertian yang sama dengan lapangan yang dimaksud," kata Edy.



Edy menegaskan bahwa Panwaslu sudah mencoba berdiskusi dengan penyidik dan kejaksaan serta ahli bahasa untuk mendiskusikan arti lapangan yang dimaksud dalam peraturan KPU tersebut. "Tetapi hasilnya adalah unsur lapangan yang digunakan dalam deklarasi tim pemenangan Megawati-Prabowo memang tidak memenuhi," katanya.



Unsur lain yang sudah memenuhi unsur pelanggaran kampanye terbuka antara lain adalah waktu kampanye yang dilakukan pada pukul 09.00-16.00, dihadiri peserta, pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan juga warga masyarakat, dan dilaksanakan pada saat kampanye dan diselenggarakan oleh tim kampanye.



Edy menyatakan, Panwaslu sudah tidak memiliki kewenangan apa pun atas kasus tersebut karena sudah diserahkan ke KPU Kota Yogyakarta. "Tinggal bagaimana KPU menindaklanjuti untuk menentukan sanksi administratifnya," katanya. (sihc/skoc) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda