-BANDUNG — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menelusuri pemasangan spanduk kampanye capres-cawapres SBY-Boediono di pagar Kantor Gubernur Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (23/6).
Selain memasang spanduk di pagar gedung pemerintahan itu, spanduk lainnya juga terpasang di pinggir Jalan Diponegoro yang merupakan tempat terlarang untuk pemasangan spanduk dan baliho komersial maupun sosialisasi.
"Kami akan meneruskan temuan ini ke Panwaslu Jawa Barat, Panwaslu kami tak punya kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban karena tugas kami hanya melakukan pengawasan," kata Ketua Panwaslu Kota Bandung, Darwis Pulungan, di Bandung.
Menurut Darwis, pemasangan pada fasilitas pemerintahan jelas menyalahi aturan. Pemasangan di tempat pemerintahan, pendidikan, dan tempat peribadatan merupakan pelanggaran pemilu.
"Ada indikasi pelanggaran Peraturan KPU No 28/ 2009 Pasal 25 tentang penempatan alat peraga dan sosialisasi Pemilu. Namun kami hanya melaporkannya ke Panwaslu Jabar," kata Darwis.
Terkait kemungkinan penertiban spanduk itu, Panwaslu menyerahkan kepada tim sukses capres/cawapres terkait, Panwaslu hanya meminta agar ditertibkan sendiri oleh yang bersangkutan.
Menurut Darwis, laporan Panwaslu selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno. Ia mengakui, baru sekali ini terjadi pemasangan spanduk kampanye di depan Gedung Sate tepatnya di pagar gedung pemerintahan itu.
"Kami akan klarifikasi pemasangan spanduk ini, baik ke tim sukses capres/ cawapres terkait maupun ke pihak Gedung Sate Bandung," kata Darwis. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih