-JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak segera mengusut dugaan politik uang yang dilakukan capres Jusuf Kalla ketika berkampanye di Solo. Demikian disampaikan Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, Senin (22/6). "Tindakan JK memberikan uang kepada Dewi (salah satu pendukung di Solo) adalah jelas-jelas merupakan pelanggaran kampanye," kata Masykurudin.
Sebelumnya, JK secara spontan membayarkan utang salah satu pendukungnya, Dewi, ketika tengah berkampanye di Solo, Minggu (21/6) kemarin, sebesar Rp 5 juta. Hal ini diduga tergolong praktik politik uang.
Dia menambahkan, kampanye JK sebagai capres telah melanggar Pasal 41 ayat 1 poin J UU No 42/2008 , yaitu memberikan uang kepada salah satu peserta kampanye. Ironisnya, kata Masykurudin, jika selama ini praktik politik uang diduga biasa dilakukan tim sukses, maka kali ini tidak menutup kemungkinan dilakukan pula oleh calon.
"Peristiwa ini juga menjadi tantangan berat selanjutnya bagi Bawaslu setelah gagal dalam melaporkan indikasi pelanggaran terhadap SBY-Boediono yang kemudian dihentikan oleh kepolisian," kata Masykurudin.
Bawaslu beserta jajarannya harus dengan keras dan kerja cepat untuk mencari bukti dan melaporkannya agar pasangan calon menghormati hukum dan tidak menyepelekannya. Kapasitas JK yang memengaruhi pilihan dengan memberikan uang adalah menyederhanakan penyelesaian masalah bangsa.
Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan, dugaan praktik politik uang yang ditujukan kepada JK harus dikaji lebih dalam. "Itu harus dikaji lebih dalam," katanya. Dia mengatakan, karena kejadian ini terjadi di Solo, maka yang menyelesaikan dugaan kasus itu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota dibantu Panwaslu provinsi.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Agustiani Tio. Terkait masalah ini, katanya, Bawaslu akan mengkaji lebih lanjut dalam 5 hari ke depan sejak laporan tersebut diterima. Ia lantas melanjutkan, sesuai Pasal 215 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bila JK terbukti dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pasangan tertentu, maka dapat terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan. Atau denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta.
"Ancamannya pidana, Pasal 215 menyebut dipidana paling singkat 6 bulan paling lama 24 bulan," ujarnya. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih