-YOGYAKARTA - Sekitar 18 parpol sudah siap akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait disahkannya UU Pilpres. Judicial review akan segera dilakukan setelah UU Pilpres dimasukkan ke lembaran negara.Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto kepada wartawan seusai mengikuti dialog mahasiswa di Auditorium Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur Yogyakarta, Senin (1/12/2008).
"Setidaknya sudah ada 18 parpol menyiapkan judicial review ke MK atas UU Pilpres ini. Namun kita menunggu setelah nanti dimasukkan ke lembaran negara," kata Wiranto
Dia mengatakan upaya judicial review yang akan dilakukan parpol-parpol kecil karena adanya syarat pengajuan capres 20 persen suara kursi DPR pusat dan atau 25 persen perolehan suara nasional. Persyaratan itu dinilai sangat memberatkan partai peserta pemilu dan mengurangi hak setiap warga negara untuk bisa memilih
banyak capres.
"Syarat itu kita nilai sangat besar dan memberatkan sehingga hanya akan mengebiri hak masyarakat untuk memilih banyak calon pemimpin yang berkualitas. Kita tunggu saja setelah UU tersebut masuk ke lembaran negara," ujarnya.
Wiranto juga sempat menyinggung jika partai yang diusungnya siap melakukan koalisi dengan partai mana pun dan tidak terbatas hanya pada 1 atau 2 parpol saja. Koalisi akan dilakukan dengan parpol yang senapas dengan visi dan misi Hanura. (sihc/sdtc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih