-JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) tentang perpanjangan usia Hakim Agung menjadi 70 tahun masih menjadi polemik. Presiden SBY dikabarkan tidak mendukung hal itu dan lebih cocok dengan usia pensiun bagi hakim agung 65 tahun.
"Kemaren SBY bilang di depan Komisi Yudisial (KY), kalau beliau lebih sreg dengan usia 65 tahun," ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam diskusi bertajuk 'RUU MA dan Usia 70 Tahun, Musibah Bagi Reformasi Peradilan' yang berlangsung di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/12/2008).
Menurut Gayus, harapan untuk mengubah RUU tersebut hanya pada presiden. Ia tidak yakin pada rapat paripurna pada tanggal 16 Desember nanti, hasilnya akan berubah dari kesepakatan sebelumnya, yaitu 70 tahun.
"Itu kayak skenario film yang sudah bisa ditebak hasilnya," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti ICW Illian Deta Sari juga mengaku sepakat dengan usia pensiun hakim agung 65 tahun. Menurutnya, jika usia 70 tahun disepakati, dapat menghambat regenerasi hakim-hakim muda.
Selain itu, ia juga meyakini adanya mafia peradilan yang 'main mata' dengan para pejabat dewan. Sedikitnya ada 11 Hakim Agung yang ia curigai selalu menangani perkara yang berhubungan dengan partai.
"Dengan mempertahankan segelintir elit (hakim agung), maka partai-partai akan diselamatkan," pungkasnya. (sihc/sdtc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih