-JAKARTA - Calon presiden Sutiyoso terus mencari kemungkinan dukungan, baik dari partai politik, maupun dari organisasi massa. Begitu juga ketika capres dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini mendatangi Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri).
"Saya adalah anggota Pepabri, maka saya wajib lapor. Kehadiran saya ke sini bukanlah untuk meminta dukungan, tapi mohon doa restu dari sesepuh, Ketua Umum Pepabri dan anggota Pepabri lainnya," kata Bang Yos, sapaan Sutiyoso, dalam sambutannya di kantor DPP Pepabri, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Dalam pertemuan tersebut, Sutiyoso ditemui Ketua Umum DPP Pepabri Agum Gumelar, Wismoyo Arismunandar, dan sejumlah purnawirawan TNI dan Polri (dulu ABRI) lainnya.
Kepada para tokoh purnawirawan inilah, Sutiyoso menyampaikan niat dirinya maju sebagai capres. Sutiyoso mengaku awalnya enggan mencalonkan diri sebagai capres, namun karena dorongan dari mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno, Sarwan Hamid, Haryono Suyono, Edi Swarsono akhirnya ikut mencalonkan diri.
"Akhirnya saya mulai bergeming. Sepanjang saya masih sanggup mengabdi, saya akan tetap mengabdi meskipun sudah purnawirawan," ujarnya.
Selain itu, pencalonan dirinya sebagai capres merasakan sejak reformasi digulirkan sepuluh tahun lalu, tidak ada lagi pembicaraan dan pemaknaan tentang Pancasila sebagai dasar bangsa ini. Begitu juga dengan amandemen UUD 45 yang telah dilakukan sebanyak empat kali, namun tidak memberikan kebaikan kepada rakyat.
"Justru lebih mengedepankan individualisme. Amandemen mengakibatkan sistem negara yang tidak jelas dan kabur. Menurut saya ini adalah kekeliruan yang besar. Semangat Pancasila harus ditumbuhkan dan dijalankan lagi," imbuhnya.
Ditambahkan Sutiyoso, dengan adanya sistem multi partai di tanah air, justru semakin memperburuk keadaan. Di satu sisi, pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem presidensial, namun dengan adanya multi partai tersebut sistem yang sudah ada tidak lagi bisa dijalankan dengan baik.
"Multi partai cocok dengan sistem parlementer. Awalnya pendirian partai dipermudah namun ditengah jalan dijegal dengan aturan-aturan seperti parliementary threshold, electoral thershold. Begitu juga dengan syarat dukunga capres yang 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah. Jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45," pungkasnya. (sihc/sdtc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih