-JAKARTAT - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan, tidak ada intervensi pemerintah ke pasar bursa. Kalau pun dirasa ada, intervensi itu sesuai dengan aturan yang ada karena Menteri Keuangan adalah bagian dari pemerintah dan berada di bawah Presiden.
"Soal suspensi, dibuka lagi, suspensi lagi, itu tentu mekanisme yang terjadi di pasar modal. Dalam undang-undang, harus diingat, Bapepam ada di bawah Menkeu. Di bawah Menkeu artinya di bawah pemerintah. Bila pemerintah mempunyai kebijakan, itu sah-sah saja karena itu sesuai undang-undang," ujar Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (14/11).
Wapres menegaskan, karena Menkeu ada di bawah Presiden, tidak ada independensi di Menkeu. "Menkeu berbeda dengan Bubernur BI. Pemerintah tidak bisa mengintervensi BI, tetapi kalau Menkeu, itu ada di bawah Presiden. Tidak ada intervensi di sini," ujarnya. (sihc/skoc) ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih