coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Kamis, 18 Juni 2020

Jutaan Permohonan SIKM Jakata Lebih Banyak Ditolak

KCI - JAKARTA: Ada jutaan yang mengakses permohonan izin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Namun dari juraan itu hanya eatusan ribu yang diterima untuk diverifikasi. Hadilnya lebih banyak yang ditolak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan,
tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.

“Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7% dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik dan sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui” ujar Benni.

Dari data itu tampak yang ditolak lebih banyak dari yang diterima. Sejak dibuka pada 15 Mei 2020, permohonan  SIKM terus masuk dan terpantau secara digital. Berdasarkan database terakhir pada Selasa tanggal 16 Juni 2020, total 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Benni mengemukakan,  guna meningkatkan pelayanan perizinan/nonperizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP DKI Jakarta membuka layanan perizinan SIKM Senin s.d. Jumat mulai pukul 07.30 s.d. 18.00, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 s.d. 13.00.

"Untuk itu masyarakat yang akan mengajukan SIKM harap bijak dalam mengajukan permohonan serta mempelajari terlebih dahulu dengan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM, sebelum mengajukan permohonan," ujarnya.

Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan permohonan SIKM dengan hanya mengajukan jika bekerja 11 sektor yang diizinkan. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi lebih lengkap mengenai perizinan SIKM hanya dapat diakses melalui saluran media resmi Pemprov DKI Jakarta dan sosial media @layananjakarta.

Lebih lanjut, mulai Senin, 15 Juni 2020, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (Tatap Muka) dengan tetap merujuk kepada protokol penyelenggaraan pelayanan publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam melakukan aktivitas pelayanan kepada masyarakat, setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.

“Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru COVID-19. Oleh sebab itu kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,” ujar Benni seperti dilansir suarakarya.id.

Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut bagi pegawai dan pengunjung di antaranya: - Wajib memakai masker; - Meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan; - Pengecekan suhu tubuh; - Jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50% dari kapasitas/daya tampung ruangan; -

Pengaturan tata letak ruang dalam (Interior) jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter; - Pemohon layanan langsung harus dalam keadaan sehat dan terlebih dahulu mendaftar melalui website https://ptsp.jakarta.go.id/antrian/.

Selain itu dibentuk pula Tim Penanganan Covid-19 di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk memantau kesehatan setiap pekerja. Meskipun pelayanan secara langsung telah dibuka, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat mengoptimalkan pelayanan daring atau online yang telah disediakan. Hal ini untuk mengantispasi membludaknya antrian pemohon yang ditangani petugas.

 ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda