coia

Menu

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19

Peduli Wartawan Terdampak Covid-19
Anda memiliki kepedulian pada wartawan kami yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19)? Salurkan kepedulian dan kasih Anda dengan mengirimkan donasi ke * BANK BCA NO REKENING 2291569317 * BANK BNI NO REKENING 0428294880 * BANK BRI NO REKENING 0539-01-008410-50-1 Semoga Tuhan YME membalas dengan rezeki yang bertambah.

Pencarian

Selasa, 06 Agustus 2013

KASUS HAMBALANG > Kuasa Hukum Anas Minta KPK Periksa SBY dan Ibas

* PRESIDENTIAL * Sumber Asli -- Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang juga tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait aliran dana Kongres Partai Demokrat 2010. Keduanya disebut sebagai tim pendukung Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu menjadi kandidat calon ketua umum Partai Demokrat.


"Kalau KPK concern mengusut aliran dana ke Kongres Demokrat, seharusnya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Pak Edhie diperiksa juga," ujar Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2012).

Firman mengatakan, pekan lalu, pihaknya telah menyampaikan compact disc (CD) berisi video iklan Andi Mallarangeng sebagai kandidat ketua umum. Anas meminta KPK mengusut sumber dana biaya iklan tersebut.

"Hasil investigasi dari CD yang kita dapatkan, dalam video itu mereka berdua (SBY dan Ibas) menjadi tim pendukung. Jadi kalau kaitan kongres, semua di dalam itu diperiksa. Jangan mempersonalisasikan ini kongres Anas, kan kongres Demokrat," terangnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya menolak CD yang diserahkan Firman. KPK meminta, video dalam CD tersebut dijelaskan langsung oleh Anas. Namun, menurut Firman, tidak ada alasan KPK menolak CD itu. Firman meminta KPK segera memvalidasi barang bukti yang diserahkannya.

"Kita berharap KPK tidak menolak barang bukti yang kita bawa. Tidak harus Anas, penasihat hukum juga berhak menyampaikan temuan. Seharusnya setiap barang bukti divalidasi oleh KPK," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan oleh KPK.

Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. KPK juga telah memeriksa saksi lain yang berkaitan dengan kongres, antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa dan Manajer PT Aston Tropicana Bandung yang bernama Yogi.
- ***
-->

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan ide, saran, masukan, kritik Anda di sini untuk membangun Indonesia yang jaya dan sejahtera. Bebas dan demokratis. Tapi jangan spam dong... Terimakasih

BERKARYA UNTUK BANGSA & NEGARA

Situs KIta CInTA (Kita Cinta Tanah Air) Indonesia kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia yang cinta tanah air dimana pun berada. Kami menantikan karya Anda untuk mengisi konten di situs ini. Baik itu tulisan maupun foto tentang pejabat partai, daerah, negara termasuk ativitas partai, pemerintahan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Juga segala kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan. Caranya, kirim karya tulis atau foto Anda ke e-mail: aagwaa@yahoo.com.

Komentar Anda